Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KWANDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2026/PA.Kwd RAIS IDRUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2026/PA.Kwd
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAIS IDRUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Wakif (Alex Supu) kepada Nadzhir (Rais Idrus);
  3. Menetapkan sebidang tanah seluas 225 m?2;, yang terletak di Dusun Harapan, Desa ILomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Heni Tantaena;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Hamsah Yasin;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Rabat Beton;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah milik Harus Jahidi;

Adalah harta wakaf yang digunakan untuk Masjid (An-Nur) dan atas nama Rais Idrus (pengelola wakaf/nadzir);

  1. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan akta pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) atas tanah tersebut;
  2. Membebaskan biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Agama cq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya