Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KWANDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2026/PA.Kwd 1.HARIYANTO POMALINGO BIN AKO POMALINGO
2.YANTI TUME BINTI AKUBA TUME
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2026/PA.Kwd
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 139/Pdt.P/2026/PA.Kwd
Pemohon
NoNama
1HARIYANTO POMALINGO BIN AKO POMALINGO
2YANTI TUME BINTI AKUBA TUME
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. :

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.      Menetapkan nama, dan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon I,  tertulis nama HARIANTO POMALINGO BIN ALI S. POMALINGO dan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir tertulis Huidu 11 Desember 1978 dan nama serta tanggal bulan lahir Pemohon II, tertulis KASMA A. TUME BINTI AKUBA ATUME dan tanggal bulan lahir 05 Mei, yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

3.      Menetapkan merubah nama, dan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon I dan nama serta tanggal bulan lahir Pemohon II tersebut pada Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Nomor: 087/02/XII/2005, tertanggal 13 Februari 2006 yang sebelumnya nama, dan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon I tertulis HARIANTO POMALINGO BIN ALI S. POMALINGO dan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir tertulis Huidu 11 Desember 1978  menjadi HARIYANTO POMALINGO BIN AKO POMALINGO tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Limboto 03 Juli 1983, begitupula  nama serta tanggal bulan lahir Pemohon II tertulis KASMA A. TUME BINTI AKUBA ATUME dan tanggal bulan lahir 05 Mei menjadi YANTI TUME BINTI AKUBA TUME tanggal bulan lahir 04 Juni;

4.      Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;

5.      Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak