Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KWANDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2026/PA.Kwd NASIR YUSUP BIN HAMZAH YUSUF 1.ZAINUDIN YUSUF BIN HAMZAH YUSUF
2.MARNI LATIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2026/PA.Kwd
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat 204/Pdt.G/2026/PA.Kwd
Penggugat
NoNama
1NASIR YUSUP BIN HAMZAH YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHMI SAPUTRA AL IDRUS, S.H.,M.HNASIR YUSUP BIN HAMZAH YUSUF
2MOHAMAD RUSLAN RAHMAN, S.H.NASIR YUSUP BIN HAMZAH YUSUF
3MOHAMAD RIZALFIKRA NGADI, S.H., M.KnNASIR YUSUP BIN HAMZAH YUSUF
Tergugat
NoNama
1ZAINUDIN YUSUF BIN HAMZAH YUSUF
2MARNI LATIF
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.,
  2. Menetapkan Almarhumah Sima Umar binti Umar  telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam karena sakit pada tanggal 31 Desember 2012 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari pewaris Almarhumah Sima Umar binti Umar  adalah:
    1. Zainudin Yusuf bin Hamzah Yusuf (Tergugat I);
    2. Sarce Yusuf binti Hamzah Yusuf (Turut Tergugat I);
    3. Ramli Yusuf binti Hamzah Yusuf (Turut Tergugat II);
    4. Nasir Yusup bin Hamzah Yusuf (Penggugat);
    5. Irna Yusuf binti Hamzah Yusuf (Turut Tergugat III)
  4. Menetapkan objek sengketa/budel waris berupa :

Sebidang tanah dengan Sertifikat Nomor 33 a.n Zainudin Yusuf dengan luas + 264 M2 (kurang lebih dua ratus enam puluh empat meter persegi) diatasnya terdapat 1 unit bangunan rumah dengan luas + 120 M2 (kurang lebih seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara          : 10 meter Berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi
  • Timur          : 24,50 meter Berbatasan dengan tanah milik Sarce Yusuf
  • Selatan      : 11,50 meter Berbatasan dengan tanah milik Demsi

Katili/Aliran Sungai

  • Barat          : 24,50 meter Berbatasan dengan tanah milik Irwan Latif

Adalah harta waris peninggalan Pewaris Almarhumah Sima Umar binti Umar   yang dapat diwarisi oleh seluruh Ahli Warisnya.

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.33 atas nama Zainudin Yusuf dan segala surat-surat yang timbul berkaitan erat dengan penerbitan SHM tersebut yang ada hubunganya dengan objek sengketa/budel waris tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan objek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yakni Penggugat,Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III atas harta warisan Pewaris Almarhumah Sima Umar binti Umar  berdasarkan pembagian hukum waris islam dengan ketentuan dua banding satu (Faraid);
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mengambil hak dari objek sengketa tersebut untuk mengosongkan,menghampakan serta mengembalikan objek sengketa dalam keadaan semula sebagai harta boedel/warisan peninggalan Almarhumah Sima Umar binti Umar  tanpa syarat apapun dan jika perlu penyerahan tersebut dilakukan secara paksa menggunakan bantuan aparat Kepolisian RI dan aparat TNI;
  5. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membagi harta warisan tersebut secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka di bagi secara innatura dengan cara dijual lelang di depan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Gorontalo dan hasilnya dibagi kepada Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III sesuai porsi bagian masing-masing menurut Hukum Islam (Faraid);
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak