Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KWANDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2026/PA.Kwd 1.Efriyaty Tahir
2.Yanti Tahir
3.Nining Tahir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2026/PA.Kwd
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat 95/Pdt.P/2026/PA.Kwd
Pemohon
NoNama
1Efriyaty Tahir
2Yanti Tahir
3Nining Tahir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan para Pemohon  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Almarhum Nani Tahir telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2025 di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
  3. Menyatakan perempuan bernama Ariyati tidak memiliki kedudukan hukum sebagai istri yang sah dan bukan sebagai ahli waris dari almarhum Nani Tahir
  4. Menyatakan bahwa Almarhum Nani Tahir tidak meninggalkan istri yang sah maupun anak (keturunan);
  5. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Nani Tahir adalah:
  1. Efriyaty Tahir
  2. Yanti Tahir
  3. Nining Tahir

6. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Atau apabila Pengadilan Agama Kwandang c.q. majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak