| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa almarhum IDRIS AHMAD BIN AHMAD ATUME telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2011 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa almarhumah MARYAM I. AHMAD BINTI IDRIS AHMAD telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2018 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa almarhumah HADIJA PONUI BINTI INA PONUI telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 2026 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah HADIJA PONUI BINTI INA PONUI adalah.
- SRI MULIYANA H. POMALINGO BINTI HAMID POMALINGO, sebagai ahli waris pengganti/(cucu)
- ABDUL MALIK H. POMALINGO BIN HAMID POMALINGO, sebagai ahli waris pengganti/(cucu)
- Menetapkan HAMID POMALINGO BIN HAIRUN POMALINGO sebagai wali terhadap:
- SRI MULIYANA H. POMALINGO BINTI HAMID POMALINGO; dan
- ABDUL MALIK H. POMALINGO BIN HAMID POMALINGO,
sepanjang keduanya masih di bawah umur, untuk mewakili kepentingan administrasi pencairan BPJS ketenagakerjaan.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama cq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |