- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa Almarhum Bripka Rivansis Sayedi Bin Suleman Sayedi telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7505-KM-22012026-0003.
- Menetapkan bahwa Ahli waris yang sah dari almarhum Bripka Rivansis Sayedi Bin Suleman Sayedi adalah :
- FATMAH THALIB Binti SALEH THALIB ( Istri )
- AQILA PUTRI SAYEDI (Anak Kandung Alm Bripka Rivansis Sayedi Bin Suleman Sayedi)
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDAIR
Apabila ketua Pengadilan Agama Kwandang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dimohonkan agar dapat memberikan putusan seadil-adilnya (exaequetbono) |